Minggu, 04 November 2012

RANGKUMAN ISI BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI



BAB I
PENDAHULUAN
   A.  Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
                Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
                 Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

   B.      Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
                      Bahan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
2.      Landasan Hukum
      Landasannya pada :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5.      Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006