BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata
kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship
education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
Kesadaran
demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis
filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut,
serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar
kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan
berkeadaban.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
B.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
Bahan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan
negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
2.
Landasan Hukum
Landasannya pada :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5.
Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006