BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata
kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship
education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
Kesadaran
demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis
filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut,
serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar
kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan
berkeadaban.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
B.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
Bahan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan
negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
2.
Landasan Hukum
Landasannya pada :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5.
Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa
ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat”
berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos”
yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.
Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat
majemuk tunggal.
C.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan
lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya,
merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya
saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal.
Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila
lainnya.
D. Kesatuan
Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Secara filosofis pancasila sebagai suatu
kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan
dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum
dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara
objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,
serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa
Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan
diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan
secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan)
Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh
para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G. Makna
Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau derivasi setiap
sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya.
Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa
dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
H. Pancasila
sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan
pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai
serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal
ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal
nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.
Pengertian Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis
dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas
nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional”
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa
Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui
dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung
dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun
harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka
insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara
dinamis di dunia internasional.
B.
Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1.
Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2.
Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
C.
Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan
melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi
Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,
sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal
yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah
Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara
objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad
ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada
abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra
di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta
kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang
kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda
pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia
untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan
negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.
Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang
demokrasi, ini karena dua alasan:
1. Hampir semua Negara di
dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2. Demokrasi sebagai asas
Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk
menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi
itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system
pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti,
sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan
pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada
yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B.
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal
ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system
presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden
secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung
dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan
permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem Parlementer :
Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif
dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada
seorang presiden misalnya di India.
Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan
bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam
sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan
kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang
menguasai negara.
D. Demokrasi
Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
1 Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
1 Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti
menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh
segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun
dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara intitusional.
Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga
negara. Mencakup :
-
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
-
Koperasi
-
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
-
Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.
Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2.
Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3.
Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis
senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1. Kekuasaan
ditangan rakyat
(a) Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
(b) Pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945
“Negara
yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perrwakilan” (pokok pikiran III)
(c) UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
(d) UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat
dan dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi,
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD.
Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
2. Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut
demokrasi :
1.
Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.
Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD pasal
5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3.
Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4.
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD
1945 pasal 20 ayat (1) “… DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden
selaku penguasa eksekutif”.
5.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan
kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan
kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
3. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat
melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a)
Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR
setiap 5 tahun sekali.
(b)
MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan
Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c)
Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi
pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d)
Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian
kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
Pengambilan
keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1)
Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara
yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.”
(2)
Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai
berikut :
(1) Pasal
1 ayat (2), “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal
2 ayat (1), “MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa
mengawasi tindakan Presiden.
Konsep
partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Pasal
27 ayat (1), “Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada
kecualinya.”
(2) Pasal
28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal
30 ayat (1), ”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.”
Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara
Indonesia.
Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat
adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya
harus ditunjang oleh adanya orinentasi baik pada nilai-nilai yang universal
yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang
norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam
masyarakat.
BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
Pengertian negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori
Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat
dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka,
manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk
hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian Negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger
H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency
atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut
Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari
pada individu atau sekelompok.
3. Mc.
Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam
Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya
diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr
warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control)
monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana
tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur
yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan
nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa
asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi
bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat
beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.
B.
Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau
persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan
pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan
prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan
dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan
konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas
aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur
yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama
lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada
intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas
dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern
adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai
prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang
saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan
dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu
dengan lainnya.
C.
konstitusi Indonesia
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan
oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan
dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian
amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada
tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar meliputi dua
macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena
itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis
dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah
suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945
hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan
dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
1.
Rumusannya jelas
2.
Bersifat singkat dan supel
3.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus dilaksanakan secara konstitusional
4.
Peraturan hukum positif yang tinggi
Convensi adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
(2)
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)
Diterima oleh semua rakyat.
(4)
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar
yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang
tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti
lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi
konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak
tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dibagi atas tujuh :
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.
Sistem konstitusional
3.
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR
dan DPR
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan
jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang
dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami
dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa
Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum
beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada
dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil
amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Baik rechtsstaat maupun rule of
Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan
rule of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan
bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik yang diatur
secara legal.
Prinsip negara hukum hendaklah dibangun
dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan
besi berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan
dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD. Karena itu
perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan
menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi dengan
penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat
atau demokratis.
Menurut Albert Venn Dicey, istilah the
rule of law diartikan sederhana sebagai suatu keteraturan hukum.
law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta
saling mengisi. Dalam prinsip Negara ini unsur penting pengakuan adanya
pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu,
terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda,
konsep Negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita
sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B. Hak
Asasi Manusia
Awal perkembangan hak asasi manusia
dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh raja John Lackland.
Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh
raja Charles I. Dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat.
Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat
hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Puncak perkembangan perjuangan
hak-hak asasi manusia yaitu ketika ’human right’ untuk pertama kalinya
dirumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’ Amerika
Serikat pada tahun 1776.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia
sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal
framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas
dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.
C.
Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan
Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan
UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002,
telah memberikan jaminan secara ekplisit tentang hak-hak asasi manusia yang
tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.
D. Hak dan
Kewajiban warga Negara
Warganegara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya.
Asas-asas kewarganegaraan adalah :
1.
Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
2.
Bipatride dan apatride
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak
dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,33 dan 34.
Pembelaan Negara atau bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
Ada beberapa dasar sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta
membela Negara Indonesia :
1.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.
Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.
Kekayaan sumber daya alam
5.
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.
Kemungkinan timbulnya bencana perang
BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA
A.
Pengertian
Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di
dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik
suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu
pada geografi sosial, mengenai situasi, kondisi dan segala sesuatu yang
di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam
dua bidang, yaitu universal filosofis dan social politis. Bidang
universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang
social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan
dapat di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.
Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang
beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan .
Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan
kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang
ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara.
B.
Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata
“mawas” yang berarti memandang atau melihat. Sedangkan wawasan berarti
cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau,
dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara
pandang bangsa Indonesia.
C.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara
Lahirnya
asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
satu kesatuan yang utuh, sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost
Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Negara Republik Indonesia.
Sejak
proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara
dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak
dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3)
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)
Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat.
5)
Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar
dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara
kepulauan memiliki laut territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut:
1)
Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau
lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)
Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil
laut di ukur dari garis pangkal.
3)
Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam
garis pangkal.
4)
Zone Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)
Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan
alamiah wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara
: 60 08 LU
Selatan
: 110 15 LS
Barat
: 940 45 BT
Timur
: 1410 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya
adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2
dan perairan 3.166.163 km2.
1. Geopolitik dan Geostrategi
Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geografi.
2. Pandangan Ratzel dan Kjellen
Federich Ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik
dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).
Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus
diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organism yang harus memiliki
intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk
mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper sama, mereka memandang
pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism.
3. Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
aliran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul
yang harus dapat mengusai dunia.
Pokok-pokok
pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a)
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam.
b)
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium
maritim untuk mengusai pengawasan di lautan.
c)
Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan mengusai Eropa.
d)
Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.
4. Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang di dasarkan pada
nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme, karena semua
manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan
kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
universal.
5. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai
tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
Posisi
silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
1)
Geografi : Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia,
serta di antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)
Demografi : penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan
(Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)
Ideologi : ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di
selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara .
4)
Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan
dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)
Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan
Sosialis di utara.
6)
Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di
selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)
Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya
timur di utara.
8)
Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia
terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan kontinental
di utara .
6. Perkembangan Wilayah
Indonesia dan Dasar Hukumnya
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “tahun 1939 tentang
batas wilayah laut territorial Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda
yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai
berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan
bulat.
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara
kepulauan.
3)
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damaidi perairan
pedalaman Indonesia yang meliputi:
a)
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b)
Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c)
Semua pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi
tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik ekslusif Negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan
Negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Alasan-alasan
yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)
Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)
ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional .
D. Unsur-unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wadah meliputi tiga kompunen:
a)
Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah Nusantara di tentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan.
Perwujudan
wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya
dan pertahanan keamanan.
b)
Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organnisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem
pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan
menurut undang-undang.
c)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh apatur Negara.
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideology dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum.
Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa
yang memilki kekuatan batin.
b.
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata
dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
E. Implementasi
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
sesuai dengan aspirasinya.
SUMBER:
A.Judul
Buku : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI
B. Pengarang : PROF. DR. H. KAELAN, M.S. & DRS. H.
ACHMAD ZUBAIDI, M.Si.
c. Penerbit : PARADIGMA
d. Tahun Terbit : 2007
e. Jumlah Halaman:208
f. Kota Terbit : Yogyakarta
g. Edisi : Pertama
http://yunkcrueblog.blogspot.com/2011/11/rangkuman-isi-buku-pendidikan.html
(y)
BalasHapuswah...makasih bangetzzzz ya
BalasHapusterimakasih atas bantannya
BalasHapusterimakasih, saya terbantu
kunjungi blog saya : homedesignew
Wah referensi juga ini buat belajar , makasih yahh :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusijin download yah buat ngapalin
BalasHapus